Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Gatot Saptadi (kiri) bersama Humas Pemerintah DIY, Iswantoro, menunjukkan instruksi Gubernur DIY. Medcom.id-Ahmad Mustaqim.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Gatot Saptadi (kiri) bersama Humas Pemerintah DIY, Iswantoro, menunjukkan instruksi Gubernur DIY. Medcom.id-Ahmad Mustaqim. (Ahmad Mustaqim)

Gubernur DIY Ingin Aturan Diskriminatif Dihapus

kerukunan beragama
Ahmad Mustaqim • 05 April 2019 16:25
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan bupati/walikota di wilayahnya menyisir aturan-aturan ilegal yang bisa mendiskriminasi kelompok tertentu. Langkah ini dianggap perlu dilakukan karena diduga masih ada sejumlah kejadian serupa yang mungkin tak sampai ke masyarakat luas.
 
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, perintah itu dituangkan di dalam instruksi bernomor 1/INSTR/2019 tertanggal 4 April 2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Ada sebanyak tujuh poin di dalam instruksi itu. 
 
"(Kepala daerah) diperintahkan menyisir semua regulasi yang dikeluarkan secara tidak sah. Ini artinya jangan dilihat poin per poin. Makna instruksi ini juga sekaligus teguran. Segera mengambil langkah. Bupati/walikota segera melakukan langkah itu," kata Gatot di Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Jumat, 5 April 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Gatot menjelaskan, salah satu inti poin instruksi untuk bupati/walikota yakni mencari aturan aturan diskriminatif. Sebab, ada sejumlah wilayah yang diduga masyarakat sekitarnya masih bersikap diskriminatif. 
 
Kasus di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul menjadi bukti riil. Aturan yang tanpa memiliki dasar hukum itu ada sejak 2015. Bahkan, pemerintah desa tidak mengetahuinya sebelum kasus itu mencuat.
 
Gatot mengungkapkan, ada tiga poin inti yang terangkum dari instruksi Gubernur DIY. Perintah untuk kepala daerah menyisir keberadaan aturan ilegal dan diskriminatif menjadi salah satunya dalam konteks antisipasi. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, kepala daerah diminta mengambil langkah tegas dengan segera jika sudah terjadi sesuatu. Lalu, kepala daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan langsung secara berkala. 
 
"Perlu ditertibkan soal regulasi yang beredar di masyarakat. Regulasi terendah penyelenggaraan pemerintah ada di level desa," beber Gatot.
 
Menurut Gatot, desa semestinya menjadi ujung tombak mengendalikan konflik di masayarakat. Adanya aturan di bawah desa, dalam hal ini dusun, tak bisa dikatakan keputusan atau aturan. Aturan di tingkat dusun hanya sebatas kesepakatan warga. 
 
Gatot meminta masyarakat tak menjadikan kearifan lokal sebagai senjata bertindak intoleran atau mendiskriminasi kelompok tertentu. "Kearifan lokal tetap berpegang pada NKRI, Pancasila, bhinneka tunggal Ika, dan UUD 1945. Indonesia harus pegang itu semua," ungkapnya. 
 
Soal teknis pelaksanaan instruksi, bupati/walikota diberikan kebebasan. Para prinsipnya, jenjang pelaksanaan pemerintahan dari bupati/walikota, camat, dan desa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif