Direktur Utama PT. Jasamarga Solo Ngawi (JSN) David Wijayatno mengatakan kendaraan golongan satu berupa kendaraan roda empat kecil, minibus, hingga bus dikenai tarif Rp 1.000 per kilometer jika melintasi ruas Colomadu-Sragen.
"Baru ruas Colomadu-Sragen yang tarifnya sudah ditetapkan," ungkap David saat ditemui Selasa, 26 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara untuk kendaraan golongan dua (truk dengan dua gandar) serta golongan tiga (truk dengan tiga gandar) dikenai tarif Rp1.500 per kilometer. Sedangkan golongan empat (truk dengan empat gandar) dan golongan lima (truk dengan lina gandar) harus membayar Rp 2.000 per kilometer.
Meski tarif telah ditetapkan namun hingga saat ini belum diterapkan pada pengguna jalan tol Colomadu-Sragen. Penerapan tarif masih menunggu peresmian.
Selama masa tersebut, pengelola tol terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai besaran tarif serta uji coba transaksi menggunakan kartu (non cash). Uji coba penggunaan kartu dilakukan mulai hari ini, Selasa, 26 Juni 2018 hingga tujuh hari ke depan.
"Jadi selama sosialisasi, pengendara sudah wajib melakukan tapping kartu tapi masih nol rupiah," pungkas David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)