"Secara lingkungan tidak dibenarkan bila di daerah ini (cekungan Bandung), dibuat Industri yang menghasilkan limbah cair dan dibuang ke sungai," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan kepada Medcom.id, ketika ditemui di Jalan Suryalaya Kota Bandung, Senin 19 Februari 2018.
Cekungan Bandung, berada di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat, dan sebagian Kabupaten Sumedang dengan total luas sekitar 192.000 hektare.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Dadan, pemerintah telah memberikan izin pendirian industri di kawasan cekungan Bandung sejak 30 tahun lalu. Dadan menilai, pemberian izin itu keliru.
Dadan mengatakan, seharusnya upaya penegakan hukum dan penyelesaian pencemaran limbah perusahaan ke anak dan sungai Citarum dilakukan sejak lama. Pasalnya, praktik pembuangan limbah perusahaan telah dilakukan selama puluhan tahun.
"Upaya penegakan hukum dan juga penyelesaian dilakukan pemerintah selama 30 tahun kebelakang itu abai, dan ini dibuktikan di mana pencemaran yang sampai saat ini terus berlangsung," tegasnya.
Tapi, Walhi, kata Dadan mendukung sejumlah program yang kini direncanakan pemerintah untuk mengembalikan kelestarian sungai Citarum.
"Walaupun terlambat, kita sejak awal meminta agar ada audit lingkungan terhadap para pencemar sungai dan anak sungai Citarum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)