Perahu nelayan cantrang tertambat di Pelabuhan Batang, Jawa Tengah. Foto: Medcom.id/Kuntoro Tayubi
Perahu nelayan cantrang tertambat di Pelabuhan Batang, Jawa Tengah. Foto: Medcom.id/Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Nafas Lega Nelayan Batang saat Cantrang tak Dilarang

cantrang
Kuntoro Tayubi • 18 Januari 2018 20:08
Batang: Keputusan Presiden RI Joko Widodo memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang disambut gembira nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ribuan nelayan yang sebelumnya tidak bisa melaut, kini bernafas legas karena bisa menangkap ikan.
 
"Kami sangat senang sekali dengan keputusan Pak Jokowi. Sebab, pelarangan cantrang ini sangat berdampak pada perekonomian kami. Sudah hampir sebulan ini kami tidak melaut karena takut ditangkap," ujar salah satu nelayan, Maliki, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Saat ini dirinya dan nelayan lain masih bersiap untuk kembali melaut, walau ada beberapa aturan baru yang berlaku. Di antaranya, tidak diperbolehkan penambahan kapal cantrang baru, regulasi ukuran mata jaring yang harus diperlebar, termasuk juga regulasi kawasan penangkapan ikan yang hanya dibatasi di perairan pulau Jawa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mulai melaut lagi kalau sudah ada surat ijin berlayar dan juga ijin dari SLO," tambahnya.
 
Bupati Batang Wihaji menyebut Presiden memberi kesempatan ke nelayan untuk menggunakan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hingga ada surat edaran resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
 
Kabupaten Batang memiliki 11.750 nelayan dengan jumlah armada penangkap ikan sebanyak 887 kapal, terdiri dari 614 kapal ukuran kurang dari 6 gross tonnage (GT), 14 kapal ukuran 6-10 GT, 231 kapal ukuran 10-30 GT, dan 28 kapal ukuran 30 GT lebih.
 
Wihaji mengimbau nelayan yang akan melaut segera melengkapi perizinan, menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, sembari menunggu surat edaran secara resmi dari Kementrian Kelautan Perikanan.
 
"Terutama terkait pelegalan kembali alat tangkap cantrang," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif