“Hal ini memicu konflik dengan nelayan lain. Kondisi ini juga berakibat rawannya aksi pencurian kapal, kerusakan kapal akibat benturan dengan kapal lain, hingga rawan terjadi kebakaran,” kata pengurus paguyuban nelayan Kota Tegal, Riswanto, Rabu, 10 Desember 2018.
Data Dinas Kelautan Kota Tegal sedikitnya terdapat 850 hingga 1.000 kapal berbagai jenis yang bertambat. Jumlah tersebut didominasi kapal cantrang sebanyak 600 kapal. Paska pelarangan cantrang oleh kementrian KKP, sedikitnya 12 ribu nelayan di Kota Tegal kini menganggur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara stasiun pengisian bahan bakar nelayan juga terancam berhenti beroperasi, karena komsumsi BBM solar industri tertinggi adalah kapal cantrang. Kondisi ini juga memicu pengangguran terbuka sebanyak 50 ribu jiwa terdiri dari buruh bongkar muat pelabuhan, buruh fillet ikan, buruh pengeringan ikan, dan pedagang ikan.
Salah seorang nelayan cantrang, Ahmad Muslih menuturkan, larangan cantrang sangat memukul ekonomi keluarganya. Apalagi setelah ia mengangur, tidak ada lagi pemasukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Ahmad yang merupakan tulang punggung keluarga inipun berharap pemerintah segera melegalkan alat tangkap cantrang agar ia bisa kembali bekerja. Ia mengaku, selama hampir 35 tahun menjadi nelayan cantrang tidak pernah ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Nelayan tetap mempertahankan kesinambungan biota di dalam laut, karena mereka tidak pernah melempar jaring di daerah karang laut,” kata Ahmad.
Nelayan masih berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang. Sebab dari berbagai uji petik yang dilakukan sejumlah akademisi IPB, pemerintah Kota Tegal dan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah menyatakan alat tangkap cantrang ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)