Petugas BPOM menyita wafer dan kue kering yang peredarannya tak mengantongi izin di Kudus, Medcom.id - Rhobi
Petugas BPOM menyita wafer dan kue kering yang peredarannya tak mengantongi izin di Kudus, Medcom.id - Rhobi (Rhobi Shani)

Ribuan Kemasan Makanan di Kudus Disita

makanan berbahaya
Rhobi Shani • 22 Maret 2018 14:32
Kudus: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita ribuan produk berizin edar palsu. Makanan berizin edar palsu itu disimpan di gudang di Jalan Lingkar Timur Nomor 88 Kudus, Kecamatan Jati, Jawa Tengah. 
 
Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati menyita 1.307 kemasan makanan dari gudang tersebut. Makanan berupa kue kering dan wafer. 
 
"Penyitaan ini bukan karena makanan sudah kedaluwarsa, tapi tidak sesuai dengan izin edar," ujar Endang saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 22 Maret 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Endang melanjutkan, penyitaan ribuan makanan ini didahului dengan temuan tempat produksi makanan tidak sesui dengan izin edar di Surabaya, Jawa Timur dan Bandung, Jawa Barat. Endang menjelaskan, produk yang tak memiliki izin edar, melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam UU no 18/2012 pasal 142 tentang pangan. Ancamannya adalah kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. 
 
"Di Kudus itu gudang penyalur. Jika tidak ada konfirmasi dari pemilik maka akan dimusnahkan," ungkap Endang. 
 
Usai penemuan ini, Endang melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan di masyarakat. Utamanya di wilayah Pantura Timur.
 
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan makanan yang tidak sesui ketentuan atau kedaluwarsa,” pungkas Endang.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif