Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Trisno Santoso menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Dewan Pengupahan oleh bupati. Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha dan perwakilan pekerja.
“Sesuai dengan PP 78 tahun 2015, UMK tahun depan akan ada kenaikan sebesar 8,03 persen,” ujar Trisno, Jumat, 19 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Trisno melanjutkan, kenaikan 8,03 persen merupakan hasil perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMK Jepara saat ini Rp1.739.000. Maka, berdasarkan perhitungan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, UMK Jepara tahun depan menjadi Rp 1.878.000.
“Itu yang nanti akan kami usulkan kepada pak gubernur melalui dewan pengupahan. Minggu depan usulan itu akan kami rapatkan.” tandas Trisno.
Terpisah, Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Kabupaten Jepara, Maskur Aulia menyatakan, kenaikan UMK sebesar 8,03 persen sudah wajar. Sehingga, pihaknya berharap kebijakan itu juga diterapkan di Bumi Kartini.
“Tahun lalu kami menggugat gubernur karena kenaikannya tinggi. Kalau tahun ini naik 8,03 persen sudah wajar, karena perhitungan kami juga segitu,” kata Maskur.
Ditambahkan Maskur, sistem penggajian UMK agak sulit diterapkan di Jepara, utamanya disektor usaha mebel. Sebab, pekerja mebel di Jepara memilih sistem kerja borong.
“Kalau borongan mereka bisa dapat lebih dari UMK dan waktu kerja mereka sendiri yang menentukan,” pungkas Maskur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)