"Dua orang jadi tersangka dan sudah ditahan. Dugaan pelaku ini memicu kerusuhan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca: Polisi Tangkap 10 Pelaku Sweeping di Solo
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun delapan orang yang turut ditangkap bersama Niko dan Hamid itu akhirnya dibebaskan karena berstatus sebagai saksi. Condro menyatakan dalam kasus sweeping itu polisi menangkap sepuluh orang.
"Delapan orang lainnya kita lepas hanya sebagai saksi atas kericuhan di Solo," jelas Condro.
Sebelumnya sepuluh orang ini ditangkap di wilayah Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada pukul 19.00 WIB, Sabtu, 12 Januari 2017. Dalam peristiwa itu, dua orang diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Hasil penyidikan, para pelaku sweeping itu terlibat kericuhan dengan tahanan di Rutan Solo, pada pada Kamis, 10 Januari 2019. Ricuh yang terjadi antara pembesuk dengan tahanan rutan tersebut dipicu kesalahpahaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)