"Untuk kelancaran penyelenggaraan pemda di Kabupaten Purbalingga, agar saudara memerintahkan wabup Purbalingga selaku Plt Bupati Purbalingga," ujar Tjahjo, Rabu, 6 Juni 2018.
Penunjukan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pada pasal 66 ayat 3 dijelaskan kepala daerah yang sedang ditahan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPK Boyong Bupati Purbalingga ke Jakarta
Tjahjo juga menyadur Pasal 66 ayat 1 huruf c yang berbunyi, Wakil Kepala Daerah diwajibkan menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan Plt Gubernur Heru Sudjatmoko atas tugasnya di Pasal 91 ayat 2 huruf B. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Baca: Bupati Purbalingga Diduga Terlibat Suap Proyek Pembangunan
Pemantauan, kata Tjahjo, tak berhenti pada tata kelola pemerintahan. Monitoring pengusutan kasus juga masuk tupoksi pengawasan plt gubernur.
"Agar saudara melakukan monitoring terhadap kasus tersebut, serta melaporkan perkembangannya kepada Mendagri," tegas Tjahjo.
Bupati Purbalingga Tasdi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 hari ke depan. Ia kini berstatus tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua dengan nilai proyek Rp22 miliar.
Komisi Antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka ialah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta, yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
(OJE)