"Krimum Polda Jawa tengah mengungkap sepuluh pelaku pencuri dengan kekerasan. Dari sepuluh pelaku terdapat tiga kelompok yang beraksi," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 1 Agustus 2018.
Tersangka berpura-pura menjadi polisi yang menggelar razia dan menghentikan kendaraan boks atau pengangkut barang. "(Mereka) merampas alat komunikasi dengan senilai uang Rp450 juta," kata Condro
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kelompok pertama yang bernama Robert atau Obet, terdiri dari empat tersangka dan beraksi di wilayah pantura, yaitu dari Lamongan, Jawa Timur, Pekalongan, Batang, Slawi, Ungaran, Semarang dan Bandung, Jawa Barat.
Kelompok yang bernama Mujianto berisi dua orang dan berpura-pura menjadi anggota polisi. Mereka menghentikan mobil boks yang isinya 1,5 ton bahan wig atau rambut palsu dengan nilai Rp750 juta," katanya.
Sementara itu pelaku lainnya tergabung ke kelompok ketiga. Kelompok ini berasal dari Palembang dan Lampung dan spesialis pecah kaca mobil nasabah bank.
"Ada lagi di Slawi Tegal dan Pemalang dengan barang bukti tiga sepeda motor dan uang tunai 150 juta. Semua tersangka melanggar pasal 365 KUHP, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara dan kemudian pencurian dengan kekerasan menjadi 12 tahun penjara,"
Lebih lanjut lagi, korban begal asal Pemalang, Muhamad Salim menceritakan sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Kasus begal yang merugikannya sampai Rp150 juta dapat diungkap dalam waktu 18 jam.
"Ada orang yang sudah buntuti saya dari bank tadi memakai sepeda motor. Kaca mobil dijebol dan mengambil uang yang saya taruh di kursi depan mobil," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)