Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sleman, Suriyanto mengakui peredaran miras oplosan cukup sering terungkap. Ia mengaku kesulitan melakukan pengawasan.
Menurut dia, miras oplosan yang kerap terpantau tidak terlalu berbahaya. "Tapi yang bahaya itu kan yang oplosan, ciu dioplos obat nyamuk sulit dipantau," katanya di Sleman pada Selasa, 10 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemantauan miras oplosan yang berbahaya itu biasanya membuat sejumlah pengonsumsi meninggal dunia. Ia menilai langkah antisipatif dengan menggencarkan razia bisa dilakukan.
Ia juga menyatakan instansinya sudah sudah kerap melakukan sosialisasi bahaya miras oplosan. "Walaupun yang kami lakukan menyesuaikan anggaran," kata dia.
Kasus miras oplosan di Sleman tergolong besar. Tahun lalu, kepolisian menangkap dua orang di Sleman dengan bukti kepemilikan sembilan jerigen miras yang totalnya 270 liter. Miras itu dibeli seharga Rp2.250.000. Jika terjual, pemilik bisa bisa memiliki pendapatan Rp3,6 juta.
Suriyanto menyatakan bakal melibatkan kepolisian dalam proses razia. Pihaknya juga akan mengumpulkan pengusaha-pengusaha hiburan malam.
"Kami akan atur peraturan jam bukanya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
