Hasil rekapitulasi KPU Gunungkidul, Marsiono mendulang 12.819 suara. Perolehan caleg tersebut disusul kompetitor satu partainya, Rany Widayati dengan 12.204 suara.
Suara Partai Golkar di Gunungkidul mengemas 50.386, atau berhak mengklaim satu kursi. Sementara, suara almarhum Marsiono secara matematis memiliki hak mengklaim satu kursi wakil rakyat di daerah tingkat I itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul Heri Nugroho, mengatakan, hasil rekapitulasi KPU tak jauh beda dibanding rekap internal parpol. Artinya, kata dia, Marsiono bisa lolos perebutan kursi DPRD DIY.
"Marsiono sebelum maju pileg juga menjabat wakil ketua DPRD Gunungkidul. Sebetulnya ini kali pertama beliau maju dalam pemilihan DPRD tingkat I," kata Heri saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Soal masa depan suara Marsiono, Heri enggan berspekulasi. Bagi dia, caleg tersebut memiliki reputasi baik dan menginspirasi kader partai berlambang pohon beringin di Gunungkidul. "Kita masih menunggu keputusan KPU saja," jelas Heri.
Anggota DPRD Gunungkidul Fraksi Golkar, Ery Agustin, mengatakan, almarhum sempat dirawat di IGD RSUD Wonosari pada 18 April 2019. Almarhum juga sempat dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
"Beberapa hari setelah dirujuk ke (RSUP Dr) Sardjito pak Marsiono meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di TPU Dusun Tukluk, Kecamatan Ponjong," katanya.
Sementrara Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah ada ketentuan aturan komisi soal caleg terpilih. Aturan yang Ahmadi maksud yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Ia mengatakan, salah satu isi di dalam aturan itu yakni calon terpilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal akan diganti di bawahnya. "Calon peraih suara terbanyak berikutnya menjadi calon terpilih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
