Nelayan di pelabuhan Kota Tegal mulai menggeliat setelah sebelumnya sempat sepi tanpa aktivitas. Mereka mempersiapkan fisik alat tangkap dan kapal sambil menunggu izin melaut keluar.
"Paling tidak persipan dua minggu untuk perizinan. Selain itu juga nunggu cuaca, karena cuaca lagi enggak enak, jadi tunggu agak tenang. Kalu mengurus izin diperkirakan awal Februari baru bisa melaut," kata pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Susanto saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 18 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Susanto bersama rekan-rekannya sudah melakukan berbagai persiapan untuk kembali melaut. Berbagai persiapan melaut dilakukan nelayan, mulai dari perbaikan jaring hingga lambung kapal.
Selain kapal dan alat tangkap, nelayan juga menyiapkan logistik selam melaut. Dua pekan lagi mereka diperkirakan sudah bisa kembali mencari ikan dengan kapal cantrang.
Hal yang sama disampaikan ABK kapal cantrang, Derajat yang ditemui di Pelabuhan Kota Tegal. Dia pun bersyukur dan mengucapkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo yang tanggap dengan kebutuhan nelayan.
"Saya berterima kasih sama {ak Presiden mengizinkan kami melaut lagi. Saya hampir putus asa, karena tidak tahu harus bagaimana jika tidak boleh mencari ikan lagi," ujar nelayan asal Pesantunan, Brebes ini.
(Baca: Pemerintah Beri Waktu Nelayan Beralih dari Cantrang)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan cantrang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, pemerintah memberikan waktu peralihan untuk menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
"Cantrang diberikan batas waktu sampai selesai," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Setelah bertemu Presiden Rabu, 17 Januari 2018, sore, Susi memperbolehkan nelayan yang terlanjur menggunakan cantrang untuk melaut. Namun, pemerintah akan mendata satu per satu dan kemudian diarahkan untuk dialihkan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
(Baca : Presiden Persilakan Nelayan Gunakan Cantrang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)