Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dok: Medcom.id
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dok: Medcom.id (Budi Arista Romadhoni)

Ganjar Minta Driver Online Ikuti Aturan

taksi online
Budi Arista Romadhoni • 25 Januari 2018 15:04
Semarang: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta sopir taksi berbasis aplikasi atau driver online mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub menegaskan driver online yang tak mematuhi aturan akan disanksi.
 
"Ikuti aja aturannya, itukan sudah disosialisasikan sudah jalan, semua harus dilengkapi saja," kata Ganjar di Semarang, Kamis 25 Januari 2018.
 
Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah Ginaryo mengatakan Permenhub mewajibkan driver mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum, memasang stiker taksi online, dan mengikuti koperasi angkutan. Dishub akan melakukan operasi untuk menerapkan aturan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mulai tanggal 1 hingga 14 Februari 2018 akan dilakukan operasi simpatik sifatnya sosialisasi untuk angkutan online harus sesuai aturan dan persyaratan Permenhub Nomor 108 itu. Kemudian 15 hingga 31 Maret penindakan hukum," katanya.
 
Pendataan driver online dan uji kir di Jateng dilakukan di tujuh wilayah. Yaitu Kedungsepur, Sukowonosratren, Purwomanggung, Barlingmascakep, Pekalongan, Bergasmalang, dan Manaraputih. Kuota transportasi online dan umum (pelat kuning) di Jateng yaitu 2.359 unit. 
 
"Kita menggunakan kuota bersama angkutan taksi dan angkutan khusus, hasil kompromi dengan pelaku usaha transportasi plat kuning," tambahnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif