"Ya sudah ikut apa yang diputuskan Hakim. Ini kan negara hukum," kata Tjahjo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 8 Mei 2018.
Tjahjo mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Jakarta mengukuhkan keputusan Pemerintah membubarkan HTI. Dengan demikian, keberadaan HTI sebagai organisasi dilarang di Tanah Air.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ya sudah dong. Sebuah ormas kalau dilarang ya tidak boleh ada ormas itu," ujar Tjahjo menegaskan.
Meski begitu, Tjahjo menghormati langkah HTI yang menyatakan banding atas putusan majelis hakim PTUN karena menjadi hak setiap masyarakat.
"Itu kan sesuai mekanisme hukum," jelas Tjahjo.
Hanya saja, HTI tetap dilarang melakukan aktivitas organisasi. Seperti diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI. Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
HTI menggugat Menkumham ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. Dalam gugatan itu, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)