Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Medcom.id/Amaluddin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Medcom.id/Amaluddin (Amaluddin)

VA Resmi Ditahan

prostitusi online prostitusi artis
Amaluddin • 30 Januari 2019 15:32
Surabaya: Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menahan VA, tersangka kasus penyebaran konten pornografi. VA ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolda Jatim.
 
"Secara resmi surat penahanan terhadap Vanessa sudah turun terhitung mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Rabu, 30 Januari 2019.
 
VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Ada beberapa alasan Vanessa ditahan. Di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Barung menyebut penahanan VA ini berdasar ke Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
 
Baca: Artis VA Mangkir Pemeriksaan Tersangka
 
Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari. Mereka masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W. Tersangka lain bisa mengikuti 'jejak' penahanan VA.
 
Penyidik masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut.
 
Hingga saat ini, VA masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB. Proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif