"Awalnya harus dilegalisir. Tapi sekarang enggak perlu. Cukup menunjukkan fotocopy disertai aslinya saat melakuan verifiasi berkas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini di pemkab Sleman, Yogyakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Sri menjelaskan keputusan tersebut baru ditetapkan hari ini. Tujuannya untuk memudahkan orang tua calon siswa saat mendaftarkan dan memverifikasi persyaratan PPDB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Sri Disdik sudah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan pihak sekolah terkait keputusan baru ini. "Untuk mempermudah orangtua. Saya lihat antrian (legalisir) di Disdukcapil sangat banyak," jelas Sri.
PPDB di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dimulai Kamis, 20-25 Juni 2019. Sementara tingkat SMP dibuka pekan depan, 28 Juni hingga 2 Juli 2019.
Pendaftaran PPDB dilakukan dengan sistem daring. Namun tahun ini hanya SD negeri yang siap melaksanakan pendaftaran daring. SD swasta masih menggunakan sistem manual.
Disdik memastikan seluruh pengelola sekolah negeri sudah siap untuk melaksanakan PPDB online. Ada tiga jalur pendaftaran yang bisa ditempuh dalam PPDB SD tahun ini
Pertama adalah jalur zonasi dengan porsi 90 persen dari seluruh daya tampung SD di Sleman. Kedua jalur prestasi. Kuotanya 5 persen daya tampung SD. Dan jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen. Selain menggunakan sistem zonasi seleksi penerimaan siswa SD turut mensyaratkan usia.
Pengumpulan berkas pendaftaran PPDB tingkat SD dijadwalkan pada 24 hingga 26 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)