Kepala UPP Syahbandar Jepara, Trijoto menyampaikan, jumlah kapal nelayan berukuran kurang dari 6 GT di Kabupaten Jepara sebanyak 3.100 unit. Sementara, kapal nelayan kurang dari 6 GT di Kabupaten Demak sebanyak 3.500 unit.
"Sejak November 2017 kapal nelayan yang kurang dari 6 GT diserahkan ke kami. Sebelumnya ada di masing-masing Dinas Perhubungan kabupaten. Sampai saat ini yang sudah mengajukan baru 650 dari 6.600 kapal,” terang Trijoto, Sabtu, 28 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Trijoto mengatakan, nelayan kecil cukup sekali melakukan pengukuran kapal. Permohonan pengukuran ulang saat ini dengan sistem daring (online).
Sebelumnya, nelayan kecil di Kabupaten Jepara harus melakukan ukur ulang setiap tahun. Sementara, nelayan kecil di Kabupaten Demak lima tahun sekali.
"Kebanyakan nelayan kecil kesulitan saat daftar nama kapal karena harus online dan melapirkan berkas surat keterangan galangan, permohonan penggunaan nama kapal, dan KTP pemilik kapal," ungkap Trijoto.
Nelayan tinggal meminta surat pengesahan di UPP Syahbandar Jepara jika pendaftaran secara daring sudah dilakukan. Hasil ukur ulang kapal dapat digunakan selamanya tanpa harus memperbarui setiap tahun.
"Kecuali kalau ada perubahan bentuk dan ukuran kapal harus diukur ulang lagi," pungkas Trijoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
