"Yang (pedagang) besar-besar kami tipiring-kan. Tapi yang penjual kecil-kecil hanya kami beri peringatan," ujar Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Anwar Sadat, Kamis, 12 April 2018.
Sepanjang semester ke dua tahun 2016, Anwar melanjutkan, pihaknya menjatuhkan sanksi tipiring kepada lima penjual. Yaitu, Liftyarini, Sunarso, Raino Wibowo, Sumadi, dan Ramelan. Vonis yang dijatuhkan pengadilan beragam. Denda mulai Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sepanjang tahun 2017 ada tujuh penjual oplosan yang kami tipiring. Salah satu penjual, Sunarso, dalam setahun ditipiring dua kali. Tahun 2016 juga sudah pernah ditipiring, tapi tidak kapok,” kata Anwar.
Di tahun 2018, hingga Maret Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara sudah memberikan sanksi tipiring kepada dua penjual. Yaitu Legiman dan Dwi Sulistyarini. Masing-masing divonis denda Rp1,5 juta dan Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
