Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang Teguh Tarmujo mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari KKP sebagai payung hukum untuk mengurus perizinan ke pihak terkait. "Karena untuk melaut, surat-suratnya harus lengkap. Termasuk SLO (Surat Laik Operasi) dan surat izin berlayar juga," kata dia di Batang, Rabu, 24 Januari 2018.
Akibatnya, saat ini nelayan cantrang di Kabupaten Batang mengalami paceklik. Berbagai usaha ikutan di bidang perikanan laut juga terkena imbasnya. Salah satunya, aktivitas pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batang juga lumpuh.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Nelayan dan Surat Edaran Tertulis untuk Cantrang)
Sebagian nelayan mulai membobol isi tabungannya demi bertahan hidup. Bagi nelayan yang tak memiliki tabungan, terpaksa berutang kanan kiri sekedar untuk makan.
Menurut Teguh, Menteri KKP Susi Pujiastuti seharusnya mengeluarkan surat edaran usai instruksi Presiden terkait izin menggunakan cantrang diumumkan. Jika surat edaran dari KKP tersebut terlalu lama keluarnya, berpotensi menimbulkan gejolak karena nelayan belum berani melaut.
"Lebih baik secepatnya kami diberi izin agar bisa segera melaut," ujar dia.
(Baca: Kementerian Kelautan tak akan Cabut Pelarangan Cantrang)
Teguh menuturkan, nelayan cantrang di Kabupaten Batang sudah tidak berani melaut sejak pertengahan Desember 2017. Sejak itulah musim paceklik dimulai karena tidak ada tangkapan ikan yang berarti tidak ada berpenghasilan.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang, ada 11.750 nelayan di Batang dengan jumlah armada penangkapan ikan sebanyak 887 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 614 kapal ukuran kurang dari 6 GT, 14 kapal ukuran 6GT-10 GT, 231 kapal ukuran 10 GT-30 GT, dan 28 kapal ukuran 30 GT lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
