"Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka WR," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Sumadji, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 8 Maret 2018.
Dwi mengungkap, ke enam saksi itu ialah tiga orang utusan notaris dan tiga orang notaris. Dwi mengaku, tak tahu materi pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 'Setoran' ke Kepala BPN Kota Semarang Didalami
Dia memastikan, pemeriksaan ke enam saksi untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat penerimaan duit di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang.
"Saya minta pemeriksaan untuk tetap didalami pengembangan, siapa pun yang terlibat," tegas Dwi.
Windari Rochmawati ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima amplop berisi uang senilai Rp32,4 juta. Penyidik Kejari Kota Semarang menangkap Windari pukul 16.00 WIB, Senin, 5 Maret 2018, bersama Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono, dan dua pegawai honorer, Jimny dan Fahmi.
Saat didalami, uang yang dihimpun Windari dalam pengurusan tanah di BPN mencapai Rp600 juta. Kejari Kota Semarang menetapkan Windari sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)