Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardi mengatakan penentuan kuota sesuai rumus dan formula yang tercatat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai angkutan sewa khusus. Tapi aturannya bukan berbentuk Peraturan Gubernur.
"Aturannya dalam bentuk SK Gubernur. Kuota, wilayah juga tarif batas atas batas bawah sudah kami usulkan ke Biro hukum Pemda di dalam draft SK tersebut," ujar Sigit di Yogyakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, penentuan tarif atas dan bawah sesuai dengan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Yaitu Rp3.500 untuk batas bawah dan Rp6.000 untuk batas atas.
Sigit melanjutkan pemerintah tidak membatasi wilayah operational kendaraan selama berada dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk kawasan umum seperti terminal, stasiun dan bandara, pembatasan taksi online diserahkan kepada pengelola dan pemilik fasilitas umum. "Wilayah operational bebas diseluruh DIY. Mobil pengemudi ya plat Jogja (AB)," tegasnya.
Draf pengaturan taksi online kini sudah diajukan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan. Sigit berharap draft tersebut bisa setujui Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam minggu ini. Ia menargetkan pada bulan Januari 2018, Permenhub taksi online sudah diaplikasikan ke lapangan.
"Januari kami coba tegakkan aturan PM 108. Kami gandeng Satlantas DIY untuk melakukan tindakan dan operasi kalau masih ada yang membandel," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)