Agus Widodo, warga Desa Palihan, mengatakan mereka bermaksud mengadang rencana PT Angkasa Pura I yang melakukan pembongkaran paksa. Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan bandara NYIA.
"PT AP I menempelkan surat peringatan yang menyebutkan batas waktu pengosongan secara sukarela pada 4 Desember 2017. Kami ingin mengadang rencana pembongkaran paksa," kata Agus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alasannya, lanjut Agus, warga mengolah lahan pertanian di daerah yang masuk dalam area bandara. Warga mendapatkan penghasilan dari lahan tersebut.
Selain warga, aksi tersebut juga diikuti sejumlah eleman masyarakat sipil, dari aktivis penolak penggusuran hingga mahasiswa. "Ada juga warga relawan dan mungkin warga wilayah lain terdampak penggusuran," ujarnya.
Ia berharap PT Angkasa Pura dan aparat tidak jadi melakukan penggusuran. Ia mengutip surat dari Ombudsman RI Perwakilan DIY yang mengimbau PT Angkasa Pura I menunda penggusuran.
Di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter, ratusan aparat kepolisian, polwan, TNI, dan Pol PP sudah berjaga. Mereka sudah berbaris berjajar berhadapan dengan warga yang berjarak sekitar 50 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)