Langkah pemecatan yang dinilai non-prosedural itu kemudian disikapi Syamsul dengan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Gugatan itu diajukan dengan pendampingan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI).
"Gugatan kita ajukan atas nama serikat pekerja karena ada indikasi pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Sekjen FSPMI Ahmad Mustaqim di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta Selasa, 10 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menduga pemecatan Syamsul berkaitan laporan seorang tamu hotel yang berlokasi di Jalan Palagan, Sleman, kehilangan Rp100 ribu. Syamsul kemudian dipecat lewat pemberitahuan WhatsApp pada 27 Juli 2017. Saat itu, Syamsul menjabat asisten housekeeping manager.
Oleh manajemen hotel, Syamsul dianggap bertanggung jawab atas kerugian klien. Walaupun, laporan kerugian itu belum terbukti hingga kini.
"Kami juga akan ajukan berkas gugatan atas nama rekan Herini. Meski dia dipecat lewat surat resmi, tapi kami anggap cacat hukum," jelasnya.
Ia mengatakan kasus-kasus di atas sudah dilakukan mediasi lebih dulu di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Tiga kali mediasi, tetap tak menemukan solusi.
Mediasi buntu. Pihaknya lalu mengajukan gugatan sesuai dengan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Sleman.
Dia menambahkan, pihaknya menuntut Syamsul dan Herini kembali dipekerjakan. Sebagai tenaga kontrak, masa kerja keduanya belum habis.
"Syamsul dan Herini seharusnya tidak dikontrak lagi, tapi diangkat sebagai karyawan tetap," katanya.
Gugatan tenaga kerja itu telah memasuki masa persidangan yang ketiga kalinya. "Tapi sidang ditunda karena tergugat tidak datang. Sudah tiga kali tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
