Saat digerebek, Rabu, 11 April 2018, petugas menemukan miras oplosan di sudut rumah. Ada juga wadah berisi miras disembunyikan di lemari dan etalase.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asrianto menyampaikan penggerebekan dilakukan atas laporan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Penggerebekan kali ini bagian dari upaya menjaga kondusivitas di tahun politik, sekaligus menghindari terjadinya korban miras oplosan seperti yang terjadi di Jawa Barat,” ujar Hendro, Rabu, 11 April 2018.
Hendro menguraikan, hasil penggerebekan polisi menyita 197 botol minuman keras. Sebanyak 71 botol miras jenis ciu yang biasa digunakan untuk miras oplosan.
“Penjual diberi sanksi tindak pidana ringan sesuai perda kabupaten jepara nomor 2 tahun 2013 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda lima juta rupiah,” pungkas Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
