Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan temuan berawal dari inspeksi mendadak dua tahun lalu. BPOM Kabupaten Tegal langsung memberikan teguran ke produsen kerupuk mi yang berada di Desa Harjosari Kidul, Desa Harjosari Lor dan Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.
Namun, teguran dan pembinaan yang dilakukan sejak dua tahun silam tidak membuahkan hasil. Mereka tidak jera dan tetap mendistribusikan kerupuk dengan bahan berbahaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang memproduksi kerupuk mi mengandung auramin ada tiga produsen. Mereka terpaksa kami beri teguran tegas dan hasil produksinya kami musnahkan," kata Hendadi, usai membakar kerupuk mie tersebut, Minggu, 18 Maret 2018.
Pewarna tekstil tak boleh dipakai karena dapat merusak ginjal, hati dan dapat memicu kanker. Penyakit itu dapat dialami setelah 10 sampai 15 tahun ke depan.
"Ini dampaknya jangka panjang. Merusak organ tubuh kita," ujarnya.
Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengaku sudah membina secara maksimal para pelaku usaha itu. Namun, Pemkab Tegal hanya dianggap angin lalu.
Selain memusnahkan kerupuk mi, pihaknya juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan para pelaku usaha tersebut.
"Ini merupakan teguran terakhir. Jika masih melakukan hal yang sama, terpaksa izin produksi dihentikan. Kita akan bekerja sama dengan BPOM," tegasnya.
Salah satu pelaku usaha kerupuk mi, Sri Maryati, mengaku sudah memproduksi kerupuk mie itu sejak puluhan tahun silam. Pihaknya belum pernah mendapatkan informasi jika ada konsumen yang mengeluh sakit setelah mengkonsumsi kerupuk tersebut.
"Saya akan patuh terhadap aturan pemerintah. Kami tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
