Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktifitas pada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Amrina Rosyida mengatakan kasus dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) palsu banyak ditemukan. Pada akhir 2017, IMTA palsu milik seorang tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Jepara selama 10 tahun.
"Tenaga kerja asing itu pun harus membayar denda senilai USD12 ribu. Baru-baru ini yang bersangkutan sudah kita mintai konfirmasi dan kita sarankan untuk mengurus IMTA baru. Namun, denda tetap harus dibayar," kata Amrina di Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Amrina, penemuan kasus tersebut bermula dari kecurigaan pihak imigrasi. Tenaga kerja asing itu diketahui memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
Dokumen IMTA palsu didapatkan dari salah satu agen `nakal`. Tiap tahun, tenaga kerja asing tersebut melakukan perpanjangan IMTA di pusat melalui agen tersebut. Namun, uang perpanjangan tersebut masuk ke kantong agen karena sedari awal dokumen IMTA palsu.
"Selain membayar denda, tenaga kerja asing itu rugi karena uang dengan nilai yang sama dibayarkan kepada agen nakal tersebut," ucap Amrina.
Ditemukan pula kasus tenaga kerja asing yang bekerja dengan rangkap jabatan. Kasus ini terjadi di salah satu perusahaan di Batealit.
Di dokumen tertulis bekerja sebagai marketing, namun di Jepara bekerja selayaknya direksi. Hal ini tidak diperbolehkan sebab yang bisa memiliki rangkap jabatan hanya untuk jajaran direksi, komisaris, atau setara jabatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)