Kepala Dishub DIY Sigit Sapto Raharjo menegaskan seluruh pengemudi taksi online wajib mengurus izin operasional. "Izin tetap harus diurus. Karena yang dihentikan sementara itu razianya, Permenhub 108 soal angkutan sewa khusus tidak dicabut," tegas Sigit di Yogyakarta, Jumat 23 Februari 2018.
Seluruh mobil yang digunakan taksi online harus melalui uji KIR. Mereka juga harus terdaftar sebagai anggota badan usaha yang sudah tedaftar di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DIY. Hingga kini, sudah ada 12 koperasi yang mengurus perizinan mitra aplikasi angkutan online ke Kantor PTSP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Razia sudah dihentikan per 22 Februari 2018, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan tertanggal 20 Februari 2018.
(Baca: Razia Taksi Online Ditiadakan Sementara)
Sementara itu Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kopetayo) Rudi Kamtono merasa kecewa dengan penghentian sementara razia taksi online. Dia menuding angkutan online akan melenggang bebas beroperasi tanpa izin bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
"Pemerintah ini kok plin-plan dan kalah dengan aplikasi online. Masa surat edaran mengalahkan Permen," tuturnya.
Ia menilai seharusnya Dishub DIY bisa mengambil keputusan tegas atau merazia dengan menggunakan undang-undang lainnya misalnya undang-undang Lalu Lintas. Kopetayo akan menggelar aksi demonstrasi bersama Organda dan seluruh pengemudi taksi argometer di Indonesia.
Demo ini direncanakan akan dilakukan di depan Istana Kepresidenan dan Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Setidaknya ada sekitar 120 anggota Kopetayo yang akan dikirim ke Jakarta ke dalam aksi tersebut.
(Baca: Menhub Sesalkan Sikap Pengendara Taksi Daring)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
