Paket tersebut dikirim dari Amerika Serikat (AS) melalui kantor pos. Sesampainya di Solo, bea cukai langsung mengamankan senjata itu.
"Karena menyangkut UU Darurat, kami tunggu pemiliknya. Tapi sampai sebulan lebih tidak diambil," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, Aris Baroto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada paket tersebut tertulis alamat pengiriman Jalan Adi Sucipto 4 atas nama Imam Kuncoro. "Kami sudah selidiki, ternyata hanya fiktif," ujar dia.
Saat dicek kepolisian, paket tersebut berisi tiga gagang senjata atau popor, enam teropong atau scope, tiga magasin dan kelengkapan senjata lainnya. Namun, paket tersebut hanya dapat dirangkai menjadi satu unit senjata.
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan paket tersebut bernilai hampir Rp100 juta. "Senjata ini masih harus dirangkai, ada beberapa merek, seperti Viper dan Leupold," ujarnya.
Dia menjelaskan senjata api tersebut merupakan jenis kaliber 7.62 seri 308 yang biasa digunakan untuk berburu binatang. "Jarak tembak efektif sampai 500 meter," kata dia.
Polisi akan menyelidiki siapa pemesan senjata itu. Dari situ, polisi akan mencari tahu apakah importir senjata tersebut sudah memiliki izin. Sebab, pengimpor senjata haruslah memiliki izin dari Badan Intelkam Polri.
"Nanti biasanya lewat Perbakin juga, tidak bisa importir itu perorangan. Nanti kita selidiki dulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)