“Yang sudah merekam data baru 1.322.620 orang. Artinya masih ada 110.602 yang belum rekam KTP-el. Data mereka akan dinonaktifkan sesuai peraturan Mendagri," ungkap Kasi Pindah Datang Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan, Rabu, 2 Januari 2019.
Eko menegaskan konsekuensi dari warga yang datanya dinonaktifkan tidak bisa mendapatkan layanan publik. Mereka tidak bisa mendapatkan layanan publik seperti pengurusan SIM, kredit bank, BPJS dan tidak memiliki hak pilih dalam pemilu. Mereka harus mengaktifkan data terlebih dahulu agar kembali bisa mendapatkan layanan publik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Caranya dengan melakukan perekaman KTP-el,” ungkapnya.
Brebes selama ini menduduki rangking tertinggi se-Jawa Tengah terkait jumlah warga yang belum rekam KTP-el. Pada awal Agustus, tercatat ada 190 ribu warga yang belum melakukan perekaman.
Untuk mengejar ketertinggalan ini, Disdukcapil telah melakukan perekaman keliling secara maraton. Petugas mendatangi berbagai desa desa terpencil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang belum rekam KTP-el.
“Pada 29 November hingga 1 Desember, ada bantuan tenaga perekaman berikut alat dari disdukcapil 11 Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah. Tenaga bantuan ini dikerahkan untuk merampungkan pekerjaan perekaman di Brebes,” kata Eko.
Selama di Brebes, mereka bergotong royong membantu perekaman di Brebes. Tenaga bantuan dari disdukcapil se Jawa Tengah ini berhasil merampungkan 4.000 lebih perekaman.
“Selain kesadaran masyarakat yang masih kurang, tingginya jumlah warga yang belum rekamdipengaruhi oleh faktor faktor geografis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)