Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM) Ari Sujito menyebut, putusan MK akan mempermudah penghayat kepercayaan mengurus birokrasi. "Selama ini ada beberapa birokrasi yang dipersulit saat yang dianut tidak sesuai dengan yang di KTP," kata dia melalui sambungan, Selasa 14 November 2017.
Urusan surat-surat formal di pemerintahan atau sektor hukum juga akan semakin lancar.Para penghayat kepercayaan juga bisa lebih bebas beribadah dan menjalankan kegiatan ajaran kepercayaannya di tempat umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ari menyebut kemudahan ini datang karena melalui keputusan MK, pemerintah sudah mengakui dan melindungi anggota penghayat kepercayaan dari segi hukum. Namun, dia menganggap pemerintah harus secepatnya membuat peraturan turunan dari keputusan MK.
"Mereka butuh peraturan turunan dari keputusan MK untuk payung hukum lebih kuat. Bisa saja bentuk turunanya itu Peraturan Pemerintah,"tegas dia.
Peraturan turunan menurut Ari ini bisa lebih memberi jaminan perlindungan dan keamanan para Penghayat Kepercayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)