"Kita dapat dari Kanwil Kemenag Jateng 22 ribu kartu nikah. Itu (kuota) untuk dua tahun," kata Labib Abdullah selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Kota Semarang kepada Medcom.id, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 14 Januari 2019.
Menurut Labib, kartu nikah resmi diberlakukan per 1 Januari 2019. Hingga 14 Januari ini, pemberlakukan kartu nikah diklaim lancar di 16 Kecamatan Kota Semarang. "Semua lancar berjalan sesuai yang direncanakan. Seluruh KUA kecamatan di Kota Semarang sudah memberkakukan semua," ujar Labib menegaskan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Labib menyatakan kartu nikah hanya dibagikan bagi pengantin yang sudah menikah per 1 Januari 2019. Setiap sepasang pengantin mendapat satu kartu nikah. "Jadi di kartu nikah itu barcode. Kalau di-scan, bisa keluar semua data kapan, di mana, jam berapa nikah bisa ketahuan. Satu katu nikah untuk sepasang pengantin," tegas Labib.
Baca: Kartu Nikah Sudah Berlaku di Jateng
Di Kota Semarang, Labib berujar, kehadiran kartu nikah tidak sampai menghapus Buku Nikah. Pengantin selain bakal mendapat kartu nikah, juga tetap menerima buku nikah. "Kartu Nikah bukan sebagai pengganti, tapi sebagai penyempurna. Jadi dapat kartu nikah dan buku nikah. Semua dapat, surat nikah disimpan, yang dibawa ke mana-mana kartu nikah," terang Labib.
Labib menambahkan buku nikah dibagikan gratis kepada para pengantin di Kota Semarang. "Semua gratis, tidak dipungut biaya," ungkap Labib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)