Kerusakan di Pengadilan Negeri Bantul. Foto: Istimewa
Kerusakan di Pengadilan Negeri Bantul. Foto: Istimewa (Ahmad Mustaqim)

Berkas Tersangka Perusak PN Bantul Segera Dilimpahkan

perusakan
Ahmad Mustaqim • 04 Juli 2018 18:08
Bantul: Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Yogyakarta, akan melimpahkan berkas pemeriksaan pelaku perusakan Pangadilan Negeri Bantul, ke jaksa. Polisi telah selesai memeriksa tiga tersangka. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan penyerahan berkas ke jaksa tinggal menunggu waktu. "Kami masih menunggu Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Rudy di Bantul, Rabu, 4 Juli 2018. 
 
Tiga tersangka yang ditahan di Polres Bantul yakni Novi Kurniawan, 22; Samsudin, 32; dan AS HA. Rudy menyebut AS HA masih di bawah umur. Ia mengatakan, AS HA berusia 18 tahun kurang sebulan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pemberkasan (tersangka) AS HA dipisahkan dengan tersangka lain," ujarnya. 
 
Rudy menuturkan, dalam rekaman kamera pengawas, AS HA berperan memecahkan kaca di dekat ruang sidang. Ia tertangkap memecahkan kaca dengan kedua tangan. 
 
Baca: Polisi Buru Dalang Perusakan Pengadilan Negeri Bantul
 
Aparat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana empat tahun. 
 
"Tersangka masih ditahan di sini (Polres Bantul)," kata dia. 
 
Ormas Pemuda Pancasila sebelumnya merusak berbagai fasilitas di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 29 Juni 2018. Mereka tak puas atas putusan sidang yang dijalani Ketua Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran seni bertema Wiji Thukul di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia pada Mei 2017. 
 
Sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari kursi pengunjung sidang, meja piket satpam, pot tanaman, hingga kaca gedung. 
 
Baca: Tiga Perusak Pengadilan Negeri Bantul Jadi Tersangka
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif