Staf Balai Pengelolaan Terminal dan Parkir Terminal Jombor dari Dishub DIY, Siswaka mengatakan daftar harga diperlukan untuk memberi kepastian harga bagi para pemudik.
"Biasanya yang nutuk (ngetok) harga jadi tinggian calo. Maka untuk mencegahnya kami minta mereka (agen bus) membuat daftar harga," kata Siswaka di Terminal Jombor, Jumat, 31 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Siswaka menjelaskan para agen bus juga wajib memberikan kwitansi atau bukti nota pembayaran yang menuliskan harga tiket bus kepada penumpang. Untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar, Dishub DIY menggandeng Paguyuban Agen (Pabima) untuk melakukan sosialisasi tarif batas atas masa high session.
Dishub juga menyiapkan petugas khusus yang bertugas untuk memantau pergerakan harga tiket bus.
Dia pun mengimbau kepada para pemudik untuk membeli tiket langsung ke loket agen bus. Para calon pemudik yang merasa diketok harga bisa melapor ke pos pemantauan mudik dinas perhubungan yang berada di dalam terminal Jombor.
"Kalau ada yang "nutuk" harga laporkan ke pos kami dan bawa barang bukti misalnya seperti kuitansi," pungkas Siswaka.
Salah seorang pemudik, Denta Nur Ardian mengatakan kenaikan harga tiket bus selama pekan mudik masih dirasa wajar. Ia harus membayar tiket sebesar Rp460.000 untuk sekali perjalanan dari Yogyakarta menuju Bandar Lampung.
Diluar pekan lebaran, Denta menjelaskan harga tarif normal sekitar Rp360 ribu sampai Rp380 ribu.
"Saya beli langsung ke agen bus di Jombor. Saya lihat ga ada calo disini," kata Denta di Terminal Jombor.
Berdasarkan data dari Pos Pantauan Dinas Perhubungan DIY di Terminal Jombor, total ada 456 bus yang datang ke terminal pada Kamis 30 Mei 2019. Sementara jumlah bus yang berangkat berjumlah 539 bus.
Sementara jumlah penumpang masuk pada Kamis 30 Mei 2019 berjumlah 2.416 orang. Sedangkan penumpang yang pergi berjumlah 3.355 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)