"Belum ditentukan. Baru dirumuskan. Kenaikannya enggak jauh dari 8,03 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso kepada Medcom.id di Yogyakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Andung menjelaskan, angka kenaikan bisa saja berbeda dengan pemerintah pusat. Sebab pihaknya turut mempertimbangkan saran dari dewan pengupahan dan asosiasi buruh se-DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemda DIY juga menyesuaikan dengan kenaikan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Namun kenaikan UMP tahun ini diprediksi menurun dibanding tahun lalu.
"Kalau tahun lalukan pemerintah pusat menaik 8,7 persen. Kalau tahun ini cuma 8,03 persen. Jadi di sini bisa saja turun juga," ungkap Andung.
Disnakertrans dalam waktu dekat akan mengumpulkan dewan pengupahan dan seluruh asosiasi buruh untuk berdiskusi menyusun besaran kenaikan UMP.
Kenaikan UMP dan besarannya akan diumumkan sesudah tanggal 29 Oktober 2019. Sementara besaran UMK diumumkan sebelum 21 November 2018.
UMP DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154. Sementara UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200. Penentuan UMP ini berpedoman pada PP 78 tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)