"Lokasi-lokasi itu akan terus dikembangkan agar tidak hanya Borobudur yang menjadi ikon. Tapi, klasternya juga harus dikembangkan," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Haris Yunanto di Guci, Senin, 18 Desember 2017.
Haris mengatakan pemanfaatan kawasan TWA sebagai objek wisata dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang besarnya ditentukan lewat tarif tiket masuk pengunjung. Karenanya, pemerintah tak akan tinggal diam. Akan ada kucuran anggaran untuk pengembangan dan penataan kawasan TWA.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pada 2018 pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan mengucurkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk penataan kawasan Pancuran 13 agar sesuai dengan aturan pemanfaatan konservasi," bebernya.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tegal Suharinto menyambut baik pengelolaan objek wisata Guci yang kini dilakukan BKSDA. "Semoga Guci menjadi semakin baik," tutupnya.
(NIN)