Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto) (Antara)
Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto) (Antara) (Ahmad Mustaqim)

Sekolah Tunggu Respons Dinas Pendidikan Soal Revisi Sistem Zonasi

PPDB 2019
Ahmad Mustaqim • 21 Juni 2019 15:45
Yogyakarta: Sekolah tingkat SMA/SMK di Yogyakarta belum merespons revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Sekolah masih menjalankan aturan lama, sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen. Di sisi lain, kuota zonasi turun dari 90 persen menjadi 80 persen.
 
"Kebijakan belum tentu efektif di Jogja. Permen (Peraturan Menteri) itu baru efektif ketika menjadi petunjuk pelaksanaan atau Pergub, kemudian Perka. Kalau nantinya seperti itu SMA 3 menyambut dengan gembira," kata Wakil Kepala Humas SMA Negeri 3 Yogyakarta, Agus Santoso, ditemui di kantornya pada Jumat, 21 Juni 2019. 
 
Agus mengatakan revisi Permendikbud karena adanya desakan masyarakat. Menurut dia, pemerintah daerah seperti Jawa Tengah dan DKI Jakarta sudah mengubah porsi itu sesuai dengan keadaan kearifan lokal. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kalau saya pribadi sangat menerima karena memberikan peluang anak-anak sesuai dengan kemauannya," kata dia. 
 
Agus menerangka, pihak sekolah akan mengikuti peraturan turunan dari Dinas Pendidikan setempat. Ia mengungkap, sekolah tak bisa mengambil kebijakan sendiri soal PPDB. 
 
"Kalau DIY mengikuti itu kita sesuaikan saja. Menteri juga bilang itu (hasil revisi Permendikbud) untuk daerah bermasalah. Kalau tidak bermasalah tidak perlu mengikuti itu tak masalah. Maka DIY itu bermasalah atau tidak? Nanti kita ikuti kepala dinas akan seperti apa," katanya. 
 
Kepala SMA Negeri 1 Yogyakarta, Miftakhodin, menuturkan pihaknya masih mengikuti kebijakan sebelum direvisi. Ia mengatakan, konteks zonasi dalam aturan pendidikan semata untuk pemerataan pendidikan. Kemudian, PPDB sistem mutu muncul bagi siswa yang menghendaki ke sekolah favorit. 
 
"Kalau sifatnya pelayanan ke masyarakat, setuju. Kalau kami sebagai pelaksana di lapangan mengikuti kebijakan Dinas (Disdikpora DIY). Aturan sudah ada semua. Tergantung kebijakan dinas. Menunggu dari (tindak lanjut dari) dinas," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif