Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Setyo Adhi menegaskan, penindakaan ke taksi online yang bandel dilakukan kepolisian. Namun saat ini penindakan masih berupa teguran hingga surat keputusan gubernur yang mengatur kuota dan wilayah keluar.
"Teguran ini sampai kapan ya, kami tidak tahu. Kuota kendaraan sewa khusus di Jepara 34 armada, tinggal menunggu SK gubernur,” kata Adhi, Kamis. 1 Februari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kendaraan pribadi yang akan dijadikan kendaraan sewa khusus harus kendaraan harus melalui tahapan uji kelaikan, serta sejumlah surat izin lain. Selain itu, pengemudi dan kendaraan harus tergabung dalam koperasi.
Setelah perusahan atau koperasi mengajukan izin ke Dishub Provinsi, maka akan terbit surat persetujuan ingin operasi (SPIO). Surat persetujuan ini hanya berlaku enam bulan. Selanjutnya, perusahaan atau koperasi merealisasikan kendaraan. Yaitu, penerbitan STNK di Samsat, uji KIR di Dishub, dan membayar asuransi. Kemudian Dishub Kabupaten membuat surat pengantar penerbitan izin operasi dan kartu pengawasan.
"Idealnya proses di daerah maksimum tiga hari," ungkap Adhi.
Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengaku belum ada berkoordinasi dengan Dishub Jepara. Selain itu, Polres Jepara masih menunggu intruksi dari Polda Jateng untuk menindak kendaraan sewa khusus yang tak sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
