"Mobil yang tak layak dikandangkan di pul masing-masing dengan dipasangi police line. Kendaraan dilarang beroperasi sebelum ada perbaikan kendaraan. Serta ditilang beberapa kendaraan saat sidak di lapangan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Sulton Fatoni saat dihubungi pada Jumat, 22 Juni 2018.
Sulton mengatakan, jajarannya terus merazia hingga menjangkau 30 pul jip yang digunakan untuk wisata. Dia mengungkap, ada sekitar 800 unit jip yang dikelola di bawah 29 komunitas di lereng Gunung Merapi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Razia ini untuk menguji teknis kendaraan dan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta sopir," ujarnya.
Ia menuturkan, standardisasi kendaraan harus mengacu pada kelengkapan kendaraan, baik secara visual dan fisik, yakni meliputi sistem kemudi, roda, suspensi, rem, serta kelengkapan sabuk pengaman, dan helm.
"Hampir semuanya tidak memenuhi syarat, tapi sebisa mungkin hampir mendekati syarat laik jalan atau standar minimal keamanan berkendara," katanya.
Dia mengungkap, razia akan berjalan dalam enam bulan sekali. Tapi, bisa diperpendek menjadi empat bulan sekali. Petugas pun akan mengawasi di lapangan.
Sulton menambahkan, pihanya akan menyiapkan stiker untuk mobil yang dinyatakan layak. Mobil yang lolos akan ditempel stiker bertuliskan 'Telah Lulus Uji' disertai tanggal pemeriksaan.
"Driver juga diperiksa kelengkapan SIM oleh polisi. Dinas Pariwisata sosialisasi keselamatan dan pelayanan penumpang," tuturnya.
Sementara itu, para ketua kelompok pemilik jip telah diajak bertemu dengan Pemkab Sleman. Pertemuan itu sekaligus menyosialisasikan keutamaan keselamatan berkendara dan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
