Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi mengatakan upah layak masih jadi permasalahan buruh. "Kami masih akan menuntut upah layak bagi buruh yang hingga kini belum selesai," kata Kirnadi di Yogyakarta, Senin, 30 April 2018.
Upah yang diperlakukan untuk buruh di DIY dianggap jauh dari kata layak. Adapun upah minimum kabupaten (UMK) yang diberlakukan pada 2018 yakni:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
1. Kota Yogyakarta sebesar Rp1.709.150
2. Kabupaten Sleman Rp1.574.550
3. Kabupaten Bantul Rp1.572.150
4. Kabupaten Kulonprogo Rp1.493.250
5. Kabupaten Gunungkidul Rp1.454.200
Padahal, lanjutnya, survei kebutuhan hidup yang dilakukan kelompoknya di atas nilai UMK yang diberlakukan pemerintah. Hasil survei kebutuhan hidup yang dilakukan kelompok buruh di DIY yakni:
1. Rp2,9 juta/bulan untuk wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman
2. Rp2,7 juta untuk Bantul
3. Rp2,5 juta untuk Kulon Progo
4. Rp2,3 juta untuk Gunungkidul
"Nilai upah yang diberlakukan saat ini masih jauh dari layak," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penyampaian tuntutan tetap dilakukan di depan kantor-kantor pemerintahan. Tak hanya upah layak, para buruh juga akan menuntut adanya upah minimum sektoral serta perumahan bagi buruh.
"Kesenjangan di DIY tinggi akibat mahalnya harga tanah hingga berakibat buruh sangat sulit memiliki rumah," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo berharap dalam peringatan Mayday bisa menjalin keharmonisan hubungan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Kami berharap ada peningkatan taraf kesejahteraan buruh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)