"Undang-Undang yang ada secara tegas mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik praktis," ujarnya di sela-sela kunjungannya ke Mubarokfood Kudus, Jawa Tengah, Sabtu 5 Mei 2018.
Dia mengatakan, bakal berbeda ketika membicarakan politik dalam pengertian substantif. Tentunya tidak akan dilarang. Politik substansif yang dimaksud yakni menegakkan keadilan, memenuhi hak-hak dasar setiap manusia, dan mencegah kemungkaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sehingga, kata Lukman, semua pihak, khususnya elit politik harus jelas ketika mengatakan berpolitik di rumah ibadah itu menjadi kewajiban. "Harus dipertegas yang diperbolehkan politik substansif bukan politik pragmatis," ujarnya.
Dia mengungkap, yang berhak memberikan sanksi atas pemanfaatan tempat ibadah untuk politik praktis ialah aparat penegak hukum. Karena, aturannya sudah jelas.
"Kami sebagai Kementerian Agama pendekatannya bukan menghukum karena agama bukan paksaan, melainkan bagaimana agar melakukan dakwah, mengajak dan mengayomi," ujarnya.
(LDS)