"Bahwa hari ini, 28 Maret, 29 Maret, dan 31 Maret sudah diupayakan untuk diproses pemulangan mereka (TKI)," ungkap Kepala BNP3TKI Jawa Tengah Suparjo, saat menggelar rapat di Hotel Pandanaran Semarang, Rabu, 28 Maret 2018.
Diberitakan sebelumnya, dari 103 TKI yang ditahan di Malaka, Kepala Disnakertransduk Jateng mencatat, terdapat 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten, dan Kebumen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari jumlah itu, 23 orang di antaranya dinyatakan berkas izin kerja dan kontrak kerja sesuai sehingga akan dikembalikan ke kilang Dominant Electronic di Depot Machap Umboo, yang menjadi tempat kerja para TKI.
Sedangkan 28 TKI lainnya diduga tidak seusai aturan maka berpotensi dipulangkan ke Tanah Air. Suparjo menjelaskan, 28 TKI itu, hari ini sedang menjalani sidang sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan izin kerja di kantor Imigrasi Malaysia.
Dia memastikan proses pemulangan akan dipercepat mengingat mereka berstatus tidak bersalah.
"Dari kedutaan mempercepat proses pemulangan itu. Sehingga mereka bisa bebas karena tidak bersalah. Yang salah dalam konteks ini adalah perusahaan jasa TKI-nya," tuturnya.
Dia menuturkan pemulangan 28 TKI itu dipicu adanya perbedaan izin Permit of Work dari Pemerintah Malaysia.
Setelah dipulangkan, pihaknya akan memperjuangkan agar hak-hak para TKI itu dapat diberikan oleh pihak PJTKI.
"Kami minta supaya pihak PJTKI yang memberangkatkan ke Malaysia lekas memberikan hak para TKI tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)