"Balon udara yang melintas di wilayah udara membahayakan penerbangan. Banyak laporan para pilot soal balon udara yang lepas (liar)," kata Kasubdit Penyidik PNS Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Minggu, 9 Juni 2019.
Rudi menjelaskan Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah membuat aturan mengenai penerbangan balon udara. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 serta aturan pidana gangguan penerbangan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di dalam aturan itu, gangguan aktivitas penerbangan bisa dijerat pidana dua tahun dengan denda hingga Rp500 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hari ini kami koordinasi dengan kepolisian, baik di Polres Wonosobo maupun polres di lokus kejadiannya banyak beroperasi balon udara agar memiliki kesamaan persepsi dalam menegakkan hukum," jelas Rudi.
Rudi kembali mengatakan penerbangan balon udara liar sangat berbahaya. Sejumlah kasus yang pernah terjadi bahkan menyebabkan rumah warga terbakar.
"Kami berharap proses penegakan hukum bisa dilakukan proses hukum secara tepat. Bisa ancaman hukum umum dan khusus. Akan kita samakan persepsi. Kita akan lakukan tindakan tegas dalam hal kegiatan yang membahayakan penerbangan," ungkap Rudi.
General Manager (GM) AirNav Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi menuturkan laporan keberadaan balon udara liar bertambah. Dari semula hanya 11 menjadi 14. Laporan ini tercatat sejak 4 Juni hingga 8 Juni 2019.
"Tahun lalu ada 29 laporan, turun banyak sekali sekitar 50 persen. Namun demikian kita dengan tak bosan menyosialisasikan bahaya menerbangkan balon udara secara liar dan kerja sama dengan aparat," kata Nono.
Nono mengaku sudah sejak 2006 intens melakukan sosialisasi bahaya balon udara kepada warga. Sejumlah kawasan yang kerap ditemukan balon udara liar yakni rute penerbangan menuju Yogyakarta, termasuk di kawasan Cirebon. Selain itu, ditemukan juga di kawasan Pekalongan (Jawa Tengah) dan Ponorogo (Jawa Timur).
"Dari tahun ke tahun (kasus balon udara liar) cenderung menurun. Secara nasional di Ponorogo ada, Pekalongan ada. Sempat dikoordinasi sudah nggak ada, sekarang kita tangani yang liar-liar," pungkas Nono.
(DEN)