Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat mengatakan pemusnahan KTP-el itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el Rusak atau Ivalid tertanggal 13 Desember 2018. Ia mengatakan seluruh KTP-el yang yang dimusnahkan dalam kondisi rusak.
"KTP-el yang dimusnahkan ini dalam kondisi rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar," ujar Jazim di Sleman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan, KTP-el yang rusak itu berasal dari penarikan yang dilakukan di kecamatan-kecamatan di Sleman. Dari 17 kecamatan, terkumpul 17.789 KTP-el yang rusak.
Menurut dia, KTP-el yang invalid disebabkan perubahan identitas pemilik, hingga pemilik yang melakukan mutasi kependudukan. "Kalau ini tak dimusnahkan dikhawatirkan ada penyalahgunaan jika jatuh ke tangan orang tak berwenang," kata dia.
Anggota KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menilai pemusnahan KTP-el invalid itu penting sebagai langkah antisipatif. Mengingat, dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan pemilu pada April 2019.
"Jika tak dimusnahkan khawatir bisa mengganggu proses pemilu tahun depan. Apalagi daftar pemilih khusus ini diharuskan memakai KTP untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
