"Kami tunggu lagi satu sampai dua pekan ini. Mereka pasti jadi stres berat," kata Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang di Semarang, Kamis, 22 Februari 2018.
Para TKI berasal dari Purworejo, Kebumen, dan Klaten. Mereka berjumlah 73 orang ditahan di keimigrasian Malaka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wika mengaku mempertanyakan alasan penahanan. Sebab, para TKI mengantongi dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia.
Makanya, ujar Wika, ia terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membebaskan para TKI. Apalagi, mereka sudah memenuhi syarat administrasi di Malaysia.
"Lalu, kenapa kok masih ditahan. Sampai geregetan saya, padahal surat-surat sudah komplit, sudah bayar denda, tapi kok pihak Malaysia masih menahan lagi,"ungkap Wika.
Mereka ditahan di Malaka sejak 15 Januari 2018. Selain asal Jateng, sebanyak 30 TKI asal provinsi lain juga ditahan petugas di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)