Zaenal menyebut nelayan di Kendal sudah mendapat bantuan alat penangkap ikan ramah lingkungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, sejumlah nelayan menjual alat tersebut.
"Karena tidak ada pengawalan dari pemerintah, oleh nelayan dijual. Sehingga, bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran" kata Zaenal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zaenal berharap pemerintah terus mengawal bantuan alat tangkap. Terutama untuk memastikan nelayan yang mendapat bantuan tersebut tepat sasaran dan digunakan dengan baik.
Selain itu, dia berharap pemerintah juga adil memberikan bantuan ke nelayan di daerah. Jangan sampai muncul kemburuan karena sebagian nelayan dapat alat penangkap ikan ramah lingkungan, sebagian lainnya hanya bisa gigit jari.
Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
KKP juga telah mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI. Alat tangkap tersebut termasuk dinilai dapat merusak habitat ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)