Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Antara/Ismar Patrizki
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Antara/Ismar Patrizki (Mustholih)

Pemprov Jateng Senang Cantrang tak Dilarang

cantrang
Mustholih • 18 Januari 2018 19:37
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah senang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang izin penggunaan alat tangkap cantrang di lima wilayah Jateng. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sudah bersepakat dengan Susi tentang pemberian diskresi perpanjangan masa peralihan.
 
"Saya sampaikan terimakasih. Yang penting nelayan bisa makan. Bu Susi bahkan mengirim video orasinya pada saya,” kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Kesepakatan tentang perpanjangan izin cantrang dituangkan Susi dalam Surat Menteri KKP Nomor 18/MEN-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018. Surat itu berisi persetujuan Susi Pudjiastuti membuat diskresi tentang izin cantrang di Jateng.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi awalnya saya hubungi Ibu Susi soal cantrang ini. Singkatnya beliau setuju,”  tegas Ganjar.
 
(Baca: Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang)
 
Ganjar menambahkan, Menteri Susi memahami bahwa bantuan alat tangkap dari pemerintah baru menyentuh 36,95 persen jumlah nelayan di Jateng. Sebanyak sebanyak 3.993 dari 6.334 kapal di bawah 10 gross tonnage yang ada di Jateng, atau 63,05 persennya, belum mendapat alat tangkap pengganti.
 
"Yang belum dapat bantuan, ya jangan dilarang. Mereka tidak bisa cari makan dong. Jadi kalau mau bantu nelayan, beri bantuan 100 persen dulu,” jelasnya.
 
Lima wilayah di Jateng yang mendapat masa perpanjangan cantrang adalah Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, dan Juwana. Para nelayan diperbolehkan menggunakan cantrang selama mereka tidak melaut keluar dari Pantai Utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan harus melakukan pengukuran ulang kapal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif