"Kejadian itu merupakan langkah penindakan sekaligus pencegahan oleh penegak hukum," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu, saat dihubungi, Semarang, 9 Maret 2018.
Ombudsman menduga pengutan liar di BPN Kota Semarang sudah berlangsung lama. Sebab, kata Sabaruddin, pihaknya beberapa kali menerima laporan ihwal dugaan maladministrasi jauh sebelum belang BPN Kota Semarang terbongkar.
"Kami lihat memang ada dugaan pungli. Banyak laporan masuk ke kami. Itu menjadi petunjuk awal potensi maladministrasi pelayanan publik di tempat tersebut,” ungkap Sabaruddin menegaskan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kejaksaan Geledah Kantor Kepala BPN Kota Semarang
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggelar operasi tangkap tangan di Kantor BPN Kota Semarang pada pukul 16.00 WIB, Senin, 5 Maret 2018.
Dalam operasi itu, Kepala BPN Kota Semarang Sriyono, Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati, dan dua pegawai honorer, Jimny dan Fahmi, ditangkap penyidik karena diduga menerima suap dalam pengurusan tanah.
Hasil pemeriksaan kasus, Kejari menyita uang Rp600 juta yang terbagi dalam seratusan amplop dari tangan Windari. Yang bersangkutan lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Adapun Sriyono, Fahmi, dan Jimny masih berstatus sebagai saksi. Ke tiga orang ini oleh Kejari Kota Semarang diperkenankan pulang sedangkan Windari harus dilakukan penahanan. Hingga kini, Kejari sudah memeriksa enam orang saksi.
Atas peristiwa ini, Sabaruddin menilai BPN Provinsi Jateng harus turun tangan mengevaluasi BPN di tingkat Kabupaten atau Kota se-Jateng. “Kepala Kanwil Jateng juga punya fungsi pengawasan, tentu sudah harus lakukan evaluasi. Kami dorong (BPN) untuk lebih berkomitmen memberikan pelayanan lebih maksimal,” tegas Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)