Ilustrasi taksi berbasi aplikasi yang sudah penuhi persyaratan. Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi taksi berbasi aplikasi yang sudah penuhi persyaratan. Foto: Antara/Didik Suhartono (Patricia Vicka)

Baru 60 Pengemudi Taksi Online DIY Terdaftar di Koperasi

taksi online transportasi berbasis aplikasi
Patricia Vicka • 01 Februari 2018 13:08
Yogyakarta: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mewajibkan pengemudi taksi berbasis aplikasi terdaftar dalam badan usaha untuk beroperasi secara legal. Namun, baru 60 pengemudi taksi online terdaftar ke 12 koperasi.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta Sigit Sapto Rahardja mengimbau 50-60 pengemudi online tersebut segera ikut uji KIR. Baru setelahnya pengemudi bisa menerima izin operasi.
 
"Apabila ada permasalahan lainnya kami bisa bantu pengurusannya," kata Sigit di Yogyakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudahan yang bisa diberikan berupa pengurusan uji KIR bersama atau sim kolektif di Kepolisian. Termasuk juga mengganti sertifikat registrasi uji Tipe (SRUT) dengan surat keterangan dari dealer mobil setempat.
 
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DI Yogyakarta Hari Agus Triyono menjelaskan prosedur uji KIR diawali dengan bergabung atau membentuk badan usaha ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DI Yogyakarta. Kemudian pihak PTSP akan mengeluarkan izin prinsip dan surat pemberitahuan uji KIR ke dishub provinsi dan kabupaten/kota.
 
Pengemudi taksi online tinggal menunggu panggilan uji KIR. Usai diuji, pengemudi akan mendapatkan stiker tanda lolos uji KIR. Tahapan terakhir adalah dengan mengurus SIM A umum ke kepolisian.
 
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat baru ada tiga pengemudi taksi online yang melakukan uji KIR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif