Ilustrasi -- medcom.id/Farhan Dwitama
Ilustrasi -- medcom.id/Farhan Dwitama (Patricia Vicka)

Februari, Pengemudi Taksi Online tak Berizin Dilarang Beroperasi

polemik taksi online
Patricia Vicka • 24 Januari 2018 11:38
Yogyakarta: Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Februari nanti mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pengemudi angkutan bebasis aplikasi yang belum mengantongi izin, dilarang beroperasi.
 
"Nanti yang tidak memenuhi standar tidak bisa bekerja lagi. Karena kalau sudah membawa penumpang, berarti bawa nyawa orang," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo, Rabu, 24 Januari 2018.
 
Sigit menyerahkan penindakan kepada kepolisian. Pengemudi yang tak mengantongi izin terancam kena tilang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Sigit, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bakal mengumpulkan tiga operator taksi online pada pekan ini. Pada pertemuan tersebut, pemda akan membicarakan besaran kuota taksi online di wilayah DIY.
 
"Kami berencana menentukan kuota sebanyak 490 armada taksi online. Tapi, kami mau mendengar tanggapan dari mereka dulu. Bisa saja kuota lebih dari 490 armada," jelas Sigit.
 
Hingga kini, Sigit mengaku baru ada sembilan badan usaha bentukan pengemudi taksi online yang mendaftar ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Sementara, baru 50 taksi online yang mendaftar mengikuti uji KIR.
 
"Kita bisa lakukan uji KIR secara kolektif bersama-sama antara beberapa pengemudi taksi online. Kami juga datangi koperasi bentukan pengemudi taksi online untuk membuka pendaftaran uji kir," pungkasnya.
 
Humas Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Daniel Victor mengatakan belum ada anggotanya yang mengurus perizinan dan uji KIR. Pasalnya, mereka menolak Permenhub 108/2017 dan sudah mengirimkan surat penolakan kepada Gubernur DIY.
 
"Kami masih tidak setuju harus mengurus KIR dan stiker. Maka kami masih menunggu kepastian dari pemda," katanya.
 
Daniel mengatakan anggota PPOJ berencana menggelar aksi sebelum Permenhub 108/2017 resmi diberlakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif